Mahar (mas kawin) merupakan hak
seorang wanita yang harus dipenuhi oleh lelaki yang akan menikahinya. Mahar
menjadi hak milik seorang isteri dan tidak boleh siapapun mengambilnya, entah
ayahnya atau pihak lainnya, kecuali bila isteri ridha memberikan mahar tersebut
kepada siapa yang memintanya.
Di dalam meminta mahar kepada
calon suami, seorang calon isteri tidak boleh menuntut sesuatu yang besar
nilainya atau yang memberatkan beban calon suaminya. Dianjurkan kepada calon
isteri untuk meminta mahar yang meringankan beban calon suaminya. Dalam ajaran
Islam, wanita supaya meminta mahar yang bisa memudahkan dalam proses akad
nikah.
Reyna
Makeup bekerja sama dengan Cut and Cut Design menyediakan jasa menghias mahar
uang dalam bingkai / kotak terutama untuk wilayah Jakarta Bekasi dan
sekitarnya, bisa dikirim dengan tambahan ongkos kirim.
Percayakan kepada kami
pemesanan mahar anda, kualitas mutu dan jaminan pelayanan terbaik
adalah komitmen kami. Kepuasan pelanggan adalah hal yang paling
penting bagi kami. Informasi lebih lanjut klik di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar